TRIBUNNEWS.COM-Zakat (Istilah: Kakat) adalah properti yang harus dikeluarkan oleh umat Islam, harus dikeluarkan oleh umat Islam, dan diberikan kepada orang-orang yang memiliki hak untuk mendapatkan properti (orang miskin, dll). “,” Murni “,” Subur “,” Berkat “dan” Pertumbuhan “.———————————————— Menurut ketentuan yang dibuat oleh hukum Islam .— Zakat adalah pilar keempat pengajaran Islam. -Zakat Ini adalah properti khusus yang dikirim setelah mencapai kondisi tetap yang ditentukan oleh agama dan dikirim ke penerima manfaat zakat 8 nanaf.

Read More >>>

Islam Anda Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan langsung di konsultasi Islam Ust. Zul Ashfi, SI Lc

Kirim pertanyaan Anda ke konsultasi@tribunnews.com

Untuk informasi lebih lanjut, silakan Kunjungi bagian Islamic Advisory Tribunnews.com