Salinan MUI dari virus Dukhan ditandatangani pada hari Jumat, 8 Mei 2020, pada tanggal 15 Ramadhan, ini adalah Hadits palsu
TRIBUNNEWS.COM-Setelah menjelaskan MUI yang menyebarkan virus melalui jejaring sosial di dunia maya, Putusan Hadits akan diberikan pada dukhan / dukhon pada Ramadhan 15 (8 Mei 2020).

Sekretaris Jenderal Indonesia, Ulimas Anwar Abbas, mengatakan bahwa fenomena Duhan (bahasa Arab: kabut tebal / asap) yang disebutkan pada Ramadhan 15 adalah tanda akhir hari, pada kenyataannya tidak ada Masuk akal, karena nasib tepat waktu adalah satu-satunya alasan Allah SWT tahu.
Ada anggapan umum bahwa Hadits Nabi Saw. Dukhan ini adalah sejenis asap tebal dan asap tebal. Tanpa oksigen dan panas, itu tidak akan menyebabkan tanah hitam, yang terkait dengan awan gelap. Kematian-Banyak sarjana percaya bahwa hadis adalah tradisi yang salah karena tidak memiliki sejarah narasi yang baik dan secara inheren tidak akurat, sehingga kebenaran dipertanyakan. Ramadhan-Karena menyebarkan hadis palsu, MUI mengharuskan masyarakat untuk tidak panik tentang penyebaran berita palsu.
“Hari Penghakiman adalah masalah Allah, bukan milik kita. Jadi, marilah kita memperhatikan tugas kita dan tidak peduli dengan masalah Tuhan,” kata Anwar Abbas. “Menurut saya, siapa yang tahu kapan penghakiman terakhir akan terjadi, hanya Tuhan yang tahu. Nabi Muhammad, yang dicintai dan dicintai oleh Allah SWT, tidak diberitahu olehnya,” kata Buya Anwar.
Intinya, ketua pimpinan pusat Muhammadiyah mengajak umat Islam dan masyarakat untuk selalu berbuat baik untuk diri mereka sendiri.
Dengan cara ini, setiap kali akhir dunia terjadi, itu akan siap, karena tanggal pasti dari akhir tidak diketahui.
Dia mengatakan bahwa umat Islam masih percaya bahwa ada dua jenis kiamat, yaitu kiamat kecil dan kiamat besar.
Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi dengan agen konsultasi Islam Ust secara langsung. Zul Ashfi (S.S.I, Lc)
Kirim permintaan Anda ke Consultation@tribunnews.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Tribunnews.com Syariah Islam