Apakah waktu perawatannya lama? Pameran dibuka selama pandemi Covid-19, yang merupakan protokol kesehatan Menteri Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM-Selama pandemi virus corona, siapa yang tidak tahan dimanjakan di ruang tamu?
Sekarang, pusat perawatan kecantikan (juga dikenal sebagai salon) harus dibuka kembali setelah lebih dari tiga bulan, dan publik mengungkapkan harapannya.
Namun sebelum menikmati kesenangan yang memanjakan Anda melalui serangkaian perawatan. Untuk kecantikan, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07 / Menkes / 382/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Peraturan Kesehatan Masyarakat 2019 (Covid-19) .
Baca : Saat terjadi pandemi, terpaksa harus ke ruang keluarga, keamanan apa yang harus diperhatikan?
Baca: Putri Asli Tak Perlu Gunting Poninya Saat Pandemi Suami Sandra Dewi Siapkan Salonnya di Rumah
Peraturan itu ditandatangani Menteri Kesehatan Indonesia Terawan Agus Putranto pada 19 Juni 2020. .
Berikut adalah beberapa peraturan yang terkait dengan peraturan kesehatan, seperti layanan kecantikan / perawatan rambut, termasuk salon, salon, salon, penata rambut, dll .:
Untuk bisnis
1. Pelaku bisnis selalu lulus reguler Kunjungi halaman berikut untuk memantau informasi terkait Covid-19: https://infemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id atau kebijakan pemerintah daerah.
2. Salon dan barber shop juga wajib menyediakan sabun atau hand sanitizer bagi pelanggan / pengunjung di pintu masuk dan tempat-tempat lain yang mudah dijangkau.

3. Selain itu, pedagang harus meminta pelanggan untuk mencuci tangan sebelum masuk.