Mediator: Pemerintah harus tegas melarang ekspor topeng dan peralatan perlindungan pribadi
JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan ekspor masker dan alat pelindung diri (PPE) adalah bentuk salah urus pemerintah. “Kami memberi tahu masyarakat pada 8 Maret 2020, bahwa pada prinsipnya pemerintah harus mengeluarkan larangan ekspor dan menentukan harga jika terjadi keadaan darurat Covid-19,” kata Alam Shah dalam pernyataan resminya. Rabu (4 April 2020). — Membaca: Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan DKI Jakarta kontrak untuk berurusan dengan Corona: Selalu ada Pertempuran-Membaca: Data Corona RI mencurigakan, dan MPR mengharuskan pemerintah pusat untuk mendaftar di klinik-Alamsyah Dia mengatakan bahwa jika pemerintah menyadari permintaan domestik yang tinggi, pemerintah harus mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan kewajiban pasar domestik untuk industri produksi.
Dengan cara ini, itu tidak akan menyebabkan kekurangan lebih lanjut dari staf medis mutakhir.

– Menurut Alam Shah, Kementerian Kesehatan atau lembaga terkait merekomendasikan ekspor topeng, masker, pengawet dan peralatan perlindungan pribadi di bawah larangan dan / atau pembatasan yang ditetapkan dalam peraturan Kementerian Perdagangan untuk perdagangan dan Departemen Pabean dapat mencegah ekspor produk-produk ini. Dia mengatakan: “Adalah ilegal untuk mengabaikan kondisi ini dan merusak kebutuhan masyarakat dan layanan kesehatan.” Ombudsman berharap bahwa konfirmasi ini dapat dijawab segera. Bertanggung jawab oleh kementerian dan lembaga yang dapat memenuhi kebutuhan negara.