JAKARTA TRIBUNNEWS.COM – Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja yang terkena Coronavirus (Covid-19) akan dibayar.

“Untuk pekerja atau pekerja yang memantau ODP -19 berdasarkan Covid sesuai dengan pernyataan dokter, sehingga mereka tidak dapat bekerja selama maksimal 14 hari atau bekerja sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan, dan kemudian harus membayar upah mereka secara penuh,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta. Selasa (17/3/2020). — Menaker mengatakan bahwa pada saat yang sama, pekerja yang diklasifikasikan sebagai tersangka kasus Covid-19 dan dikarantina sesuai dengan pernyataan dokter akan dibayar penuh selama periode karantina atau karantina.

Membaca: Kembali dari seluruh Inggris pada tahun 2020, Ahsan / Hendra tinggal di Hotel Pelatnas untuk mengisolasi Mandiri

Membaca: Asosiasi Ojol mengharuskan penumpang untuk memakai helm untuk mencegah penyebaran virus C orona

“Bagi mereka yang tidak datang dan bekerja karena penyakit Covid-19 dan mereka yang dikonfirmasi oleh penyakit”, upah akan dibayarkan sesuai dengan hukum dan peraturan, “kata Menteri Tenaga Kerja Ida, seperti Kompas.com Sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan tertulis yang diterima. Jadi, bagaimana dengan perusahaan yang membatasi kegiatan bisnis karena kebijakan pemerintah perusahaan di bidang yang terkait dengan Covid? 19

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa meskipun pembatasan membuat beberapa Atau semua pekerja tidak dapat pergi bekerja, tetapi upah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara majikan dan pekerja.

Untuk memastikan kelancaran kemajuan pekerjaan, Eda Fauziyah mengeluarkan salinan bernomor M / 3 / HK.04 / III / 2020 surat edaran (SE) tentang perlindungan pekerja atau kelangsungan kerja dan bisnis untuk mencegah dan menanggapi COVID -19 .

SE ditandatangani pada Selasa (17/3/2020) adalah Untuk gubernur di seluruh Indonesia

— Dalam keputusan menteri ini, disebutkan bahwa gubernur diundang untuk memastikan perlindungan Indonesia.Pekerja atau upah pekerja yang terhubung dengan Pendemi Covid-19.

Gubernur juga Panggilan untuk pencegahan, distribusi dan pengobatan virus korona di lingkungan kerja.