Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membekukan izin trayek Jakarta-Palembang, Jakarta-Punta Nak, dan Jakarta-Lombok. Alasannya, semakin banyak maskapai penerbangan yang menjual tiket di bawah tarif minimum (TBB).

Selama ini banyak destinasi populer seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya yang menjadi rute populer para traveller-nyatanya, menurut pelacakan salah satu platform penjualan tiket online pada 25 Januari 2021, sudah Diketahui, beberapa maskapai bertarif rendah atau low cost airlines (LCC) telah menjual tiket dengan ketentuan TBB, yakni Rp 424.000-483.000 untuk rute Jakarta-Bali dan Rp308.900 Rp395.100 untuk rute Jakarta-Sulabaya.

Untuk batas atas penumpang berjadwal penerbangan domestik tahun 2019, harap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 106 Jasa Angkutan Niaga.Indeks TBB untuk rute Jakarta-Bali adalah Rp501.000, dan indeksnya untuk rute Jakarta-Sulabaya adalah Rp. Rp. 408.000 .

Lihat juga: Kementerian Perhubungan membekukan izin rute yang melanggar tarif batas atas dan bawah-TBB adalah tarif yang tidak memperhitungkan biaya, seperti “ndara” baru atau “biaya layanan penumpang “” (PSC). — Tulus Abadi, Direktur Utama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meyakini pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menjalankan aturan. Jika terbukti maskapai telah melanggar regulasi, jalur penerbangannya harus dibekukan atau diberi sanksi, tergantung level yang berlaku. – “Ini terkait dengan kredibilitas pemerintah itu sendiri, tetapi juga aspek keamanan yang harus diperhatikan,” kata Toulouse. Aturan TBB. Toulouse mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah akan membekukan rute lain jika ada maskapai yang melanggar regulasi saat ini. cemas.