Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permohonan keberatan Lion Air Group terhadap kartel tiket
Wartawan Tribunnews.com memberitakan bahwa Jakarta TRIBUNNEWS.COM, Reynas Abdila-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permintaan Lion Air Group, termasuk Lion Air, Batik Air dan permintaan Wings Air untuk keberatan atas kartel harga tiket tersebut. -Putus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 15 / KPPU-I / 2019 tentang perkara Kartel Tiket Udara.
Baca juga: Kisah Pengadilan Negeri Lion Air Jakarta Menurut situs resmi Sistem Informasi Pelacakan Kasus (SIPP), saat pencurian merebak di Medsos, petugas medis menenangkan sang bayi – menurut lembaga tersebut, Rabu (14/10/2020), tim hakim menerima usulan pemohon. keberatan. -Lion Air Group sebelumnya diketahui melanggar Pasal 5 dan 11 UU No. 5/1999, yang mengatur tentang penyediaan jasa angkutan udara niaga berjadwal bagi penumpang domestik kelas ekonomi.
Baca juga: Lion Air akan buka maskapai baru di Indonesia selama pandemi
“Permohonan keberatan Pemohon dibatalkan. Keberatan tergugat terhadap Komersial No. 15 / KPPU-I / 2019 Adegan pertandingan / keputusan Panwaslu, tertanggal 23 Juni 2020. Menghukum tergugat dan menentang pembayaran 356.000 rupee yang ditetapkan selama ini dalam biaya persidangan “, demikian putusan tersebut mengutip Rabu (14/10/2020). .

Lion Air Group menolak putusan bersalah KPPU terkait harga tiket kelas ekonomi antara 2018 dan 2019. — Strategic Corporate Communication Lion Air Group Danang Mandala menegaskan pihaknya tetap menjual aturan harga tiket sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Penetapan Pagu Penumpang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 – Peraturan Menteri ini menegaskan bahwa pagu tarif (TBA) tidak boleh dilampaui, dan tarif yang lebih rendah (TBB) ). — Dalam menentukan harga jual tiket kelas ekonomi, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menetapkan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Dia mengatakan dalam pernyataan resmi pada Juni 2020: “Rumus perhitungan yang digunakan masuk akal dan tergantung pada ketersediaan kategori layanan maskapai untuk membayar calon penumpang.” – Mengenai berita ini, Tribunnews Setelah .com belum diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPPU menerima balasan.