JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Memiliki tempat tinggal sendiri memang sudah tak diragukan lagi menjadi impian banyak orang. Biasanya, menabung adalah pilihan pertama untuk menjadikan memiliki rumah sendiri sebagai hal biasa.

Di banyak negara, sebenarnya ada rencana tabungan perumahan publik. Misalnya diimplementasikan di Singapura, Malaysia, Cina, Prancis dan Jerman.

“Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal dari Singapura. Sejak saat itu Singapura sudah melaksanakan rencana ini. Pada tahun 1950, China berada pada tahun 1990-an,” kata Wakil Direktur. BP Tapera Eko Ariantoro, Rabu, 22 Juli 2020.

Ia mencontohkan, Singapura berhasil membantu masyarakat menggalang dana perumahan melalui program Central Provident Fund (CPF) sejak 1955. Sebuah organisasi penggalangan dana kesejahteraan yang memberikan pendapatan bagi masyarakat Singapura.

— Sebagian dari sumbangan dialokasikan untuk rencana perumahan masyarakat agar pemerintah mendapat kekuatan dan dukungan. ” Memberikan dukungan keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan. -Menurut data Fortia Strate gic Partner, iuran yang dibayarkan sebesar 37% dari gaji bulanan, dimana 20% merupakan tanggungan karyawan dan pemberi kerja sebesar 17%.

Malaysia juga memiliki rencana serupa yang disebut Dana “Employee Provident Fund” (EPF). Program ini telah diberlakukan sejak 1991 dan mewajibkan 23% gaji bulanan dibayarkan, termasuk 11% pekerja dan 12% pemberi kerja.

Baca: Kurangi Gaji Pegawai Negeri Sipil, Tentara, dan Polisi sebesar 3% -beberapa negara lain, seperti China (Dana Tabungan Perumahan Sejak 1991), Prancis (Tabungan Perumahan dan Tabungan Perumahan Sejak 1965) ) Dan Jerman (Bosper sejak 1921). Pemerintah Indonesia terbuka untuk umum di bawah “Program Pembiayaan Perumahan Terjangkau” (Program Pembiayaan Perumahan Terjangkau), yang disediakan oleh pemerintah untuk rakyatnya. Eko Arintoro mengatakan, “Angka ini jauh tertinggal dari Malaysia yang mencapai 38,4%.”