Pandemi TRIBUNNEWS.COM-Covid-19 di Jakarta telah memberikan pukulan telak bagi industri real estate, menyebabkan beberapa pengembang terjerumus ke dalam kesulitan finansial dan mengajukan tuntutan pailit. — Mereka adalah pihak pertama yang menderita kerugian serius akibat kebangkrutan.

Pengacara Erwin Kallo dari Asosiasi Promosi Properti Indonesia mengatakan hal itu karena pembeli tidak mengetahui sumber pailit. — Bacaan: Pasar Perusahaan Asuransi Mobil dan Properti, Kerja Sama Jasindo dan Blibli-Bacaan: Pasar real estate dinilai bergairah, developer Jepang kejar proyek superblok di timur Jakarta- “Mereka tidak tahu apa-apa , Tiba-tiba sepertinya bangkrut, ”kata Irving dalam webinar virtual, Jumat (18/9/2020). Perlu diketahui bahwa kreditur prioritas adalah kreditur yang mendapat prioritas karena sifat utangnya (gadai). Pada saat yang sama, kreditor yang bersaing tidak memiliki agunan fisik apa pun.

Konsumen ditempatkan sebagai kreditor prioritas karena mereka sama sekali tidak terlibat dalam pembangunan proyek yang dibeli. — Kepercayaan konsumen harus dijaga dengan baik oleh pihak pengembang untuk menghindari kekecewaan yang akan mempengaruhi penjualan proyek real estate.