Jika lima kegiatan ini, wajib pajak bisa mendapatkan insentif pajak
Laporan reporter Tribunnews.com Yanuar Riezqi Yovanda-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Badan Administrasi Perpajakan Negara (DJP) menyatakan bahwa masyarakat atau wajib pajak (WP) juga bekerja sama membantu pemerintah dalam upaya memerangi pandemi Covid-19. Kenyamanan pajak penghasilan.
DJP Hestu Yoga Saksama, Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas, mengatakan ada lima jenis kegiatan yang dapat memanfaatkan tax convenience.
Pertama, kegiatan produksi alat kesehatan dan produk kesehatan rumah tangga (yaitu pembayar pajak) produksi alat kesehatan, antiseptik, hand sanitizer, dan disinfektan dapat mengurangi biaya produksi sebesar 30% lagi dari pendapatan bersih. , Sehingga menguntungkan. “Ini termasuk masker bedah dan respirator N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilasi tor, dan reagen uji diagnostik Covid-19,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (20/6/2020). . Kedua, kegiatan donasi yang merupakan bagian dari pengelolaan Covid-19 yaitu wajib pajak yang memberikan donasi atau donasi sebagai tanggapan atas wabah Covid-19, dapat mempertimbangkan untuk mengurangi donasi atau donasi tersebut dari total pendapatannya. — -Ketiga, lanjut Hestu, di departemen kesehatan yang bertanggung jawab atas kegiatan pengiriman Covid-19, yakni petugas kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid 19 dan menerima remunerasi atau kompensasi lain dari pemerintah. . Perburuan domba miliaran dolar keempat, untuk memahami pasokan aset yang digunakan untuk mengobati Covid-19, wajib pajak menyewa tanah, bangunan, atau aset lain dari pemerintah. g Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah.
“Mereka bisa mendapatkan penghasilan penuh, karena harus membayar pajak penghasilan dengan tarif 0%,” kata Hestu.

Baca: Panitia XI DPR: Pajak Digital Bisa Jadi Sumber Baru Pendapatan Nasional-Ia menambahkan, kelima, aktif pembelian kembali saham dilakukan oleh emiten atau emiten.
“Selain memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan, dalam Covid-19, pemerintah juga memberikan kemudahan kepada emiten yang membeli kembali saham yang diperdagangkan di bursa (repurchase share). Dikatakannya untuk menjaga stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menstabilkan pasar saham, ”pungkasnya.