Ombudsman Alvin Lie sering menerima teks kutipan pada waktu yang tidak wajar dan menggugat Indosat
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta-Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diyakini terus-menerus mengirimkan informasi lelang.
Nomor pendaftaran perkara adalah 464 / Pdt.G / 2020 / PN JKT.Pst, dan tanggal 14 Agustus 2020.

Alvin juga memasukkan Menteri Komunikasi dan Informasi dalam kasus tersebut. Republik Indonesia adalah tergugat.
Baca: Garuda Dijuluki Da Lang Tiket Mahal Alvin Lie Beri Pernyataan Lain: Ini Gara-gara Pemerintah
Pengacara Alvin Lie David Tobing membenarkan bahwa klien pengacaranya telah mengadu ke Indosat dan komunikasi Dan Menteri Penerangan mengambil tindakan hukum. Dalam gugatannya, Alvin meminta Indosat membayar ganti rugi tidak berwujud sebesar 100 rupee.
Baca: Indosat Ooredoo dan Nexford University Buka Beasiswa Online untuk 10.000 Mahasiswa Indonesia
Menurut David, kliennya tidak kesal setelah menerima SMS. Beberapa saat sejak Februari 2020. Penawaran Indosat.
“Indosat berkali-kali mengirimkan SMS atau SMS yang mengganggu kepada pelapor. Iklan tersebut dikirim pada waktu yang tidak wajar, terutama di luar jam kerja, hari libur dan hari libur dari pukul 18.00 hingga 02.30,” ujar David. Demikian disampaikan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 16 Agustus 2020. -David menjelaskan bahwa kliennya mengajukan pengaduan di akun media sosial @IndosatCare miliknya. Administrator media sosial PT Indosat Tbk meminta maaf dan akan mengevaluasi sistem.
Setelah mengajukan keluhan, Alvin tidak pernah menerima tawaran lagi dalam beberapa hari.
Baca: Pendapatan Indosat Ooredoo Meningkat 9,4 Persen di Kuartal II 2020 – Namun Alvin kembali mendapat tawaran dari Maret 2020 hingga Agustus 2020. Ia pun mengadu ke akun media sosial IndosatCare, namun tak berhenti mengirimkan pesan tawaran tersebut. — David yakin bahwa PT Indosat Tbk merusak kenyamanan dan keamanan Alvin sebagai konsumen. Padahal kenyamanan dan keamanan konsumen harus dilindungi sesuai dengan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Menurut David, Indosat juga melanggar Permenkominfo Nomor 9 2017 Pasal 23 Ayat 2 Huruf a dan b. Jaringan seluler seluler menyediakan layanan pengiriman konten (Permenkominfo).
“Perilaku terdakwa melanggar privasi dan merupakan proposal yang buruk,” kata David. –Artikel ini di Kompas.com dengan judul “Alvin Lie Sering Menerima Teks Tawaran di Saat Tak Wajar Menggugat Indosat”