Pekerja menolak undang-undang tentang penciptaan tenaga kerja, dan pengusaha terkejut

JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Pengusaha kaget dengan sikap pekerja yang menolak membuat undang-undang ketenagakerjaan.
Pengusaha percaya bahwa undang-undang yang menciptakan lapangan kerja melindungi pekerja. -Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Hubungan Internasional (Kadin), mengatakan jaminan tenaga kerja dalam Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan akan meningkat seiring dengan bertambahnya pengangguran yang sebelumnya tidak ada jaminan tersebut. .
“Dengan adanya undang-undang ini jaminan bagi pekerja akan meningkat. Dengan tidak adanya jaminan pekerja sebelumnya, baru kali ini jaminan pengangguran dijamin. Demikian dikutip Shinta kepada Antara, Jumat. Tindakan perlindungan yang sangat penting. 2020) .
Baca: Detail artikel Menurut pemerintah, sebenarnya, undang-undang hak cipta yang melindungi pekerja di tempat kerja
Shinta mengatakan, dalam kasus jaminan pengangguran, kehilangan pekerjaan Pekerja tidak akan menerima pesangon. -Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu para pekerja, apalagi pada saat pandemi Covid-19, karena pekerjaan masyarakat sangat rapuh. Selain itu, Shinta menambahkan, sebenarnya UU Cipta Kerja Dimungkinkan juga untuk mendorong wirausahawan untuk berinvestasi dalam jangka pendek, menengah dan panjang untuk menciptakan peluang kerja bagi siswa yang berpendidikan dan siswa pascasarjana .- “Saya pikir inilah siswa yang paling membutuhkannya. Mereka butuh pekerjaan. Makanya saya kurang paham kenapa evaluasi itu kontradiktif, ”ujar Shinta.
Shinta mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi mendalam tentang UU Cipta Karya, di mana ia memberikan Media yang disasar untuk informasi pekerjaan sosial.
Baca: Ace Hasan membantah pembahasan UU penciptaan lapangan kerja tidak melibatkan pekerja dan organisasi buruh – Bagian 7 undang-undang tersebut dikenal dengan asuransi kerugian, yang pada pasal 46 ( A) Ayat (1) menyatakan: Pemutusan hubungan kerja memiliki hak untuk menjamin hilangnya pekerjaan.