Menurut KSPI, tujuh alasan pekerja menolak undang-undang komprehensif

Laporan wartawan Kontan Ratih Waseso-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan, setidaknya 32 federasi dan federasi di Indonesia telah memutuskan untuk melakukan protes nasional atau mogok secara bersamaan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa Iqbal menjelaskan bahwa aksi mogok nasional didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi di Masyarakat dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, khususnya pada Pasal 4. sedang berlangsung. Tandaskan bahwa salah satu fungsi serikat adalah merencanakan dan melakukan aksi mogok. .
“Selain itu, dasar hukum bagi aksi mogok nasional yang akan kami lakukan adalah Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Barr mengatakan dalam siaran pers yang diterima kontan.co.id, Minggu (10/4/2020).
Menanggapi rencana pemerintah dan Partai Rakyat Demokratik, mereka akan mengesahkan RUU penciptaan lapangan kerja di Republik Demokratik di pengadilan Dalam rapat paripurna RI, KSPI, dan Indonesia, para pekerja dan 32 federasi serikat pekerja lainnya menyatakan bahwa mereka menolak untuk membuat undang-undang yang komprehensif tentang RUU Cipta Kerja.
Mereka akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020 , Landasan hukumnya adalah undang-undang komprehensif yang memveto “Job Creation Act”.
Iqbal menambahkan, dasar hukum lain dari aksi mogok nasional ini adalah UU No. 21/2000, utamanya Pasal 4 .– –Selain itu, UU HAM juga menggunakan undang-undang tentang hak politik warga negara dan masyarakat, disebutkan bahwa aksi mogok nasional akan diikuti sekitar 2 juta pekerja. – Kalaupun Iqbal mengatakan rencananya akan dilakukan di 25 provinsi Ini akan diterapkan setelah 500.000 pekerja dan hampir 10.000 perusahaan di berbagai industri di Indonesia.Kimia, energi, tekstil, sepatu, prototipe mobil, baja, elektronik, farmasi, dll
Baca: Reli di sektor industri 5.000 pekerja dari Bekasi Raya bergabung dengan DPR RI dan menolak “UU Cipta Kerja” -10 hal yang disepakati oleh pemerintah dan Kementerian Pertahanan Sipil. KSPI memberikan perhatian khusus pada tiga hal, yaitu, pemecatan, pemberi kerja dan pemberi kerja Hukuman pidana bagi pekerja asing akan dikembalikan sesuai dengan UU No. 13/2003.