Khawatir penyederhanaan cukai dapat merusak struktur industri tembakau

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah berencana melakukan penyederhanaan pajak konsumsi. — FOSES mengemukakan dalam studi yang dipublikasikan Rabu (29/9/2020) bahwa penyederhanaan struktur pajak konsumsi hanya akan merusak struktur pajak konsumsi. Tarif pajak yang berlaku saat ini mencakup seluruh peserta IHT dan rantai industri di dalamnya.
Ini akan berdampak luas pada keberlanjutan industri dan mata pencaharian semua pihak yang terlibat dalam industri tersebut.
Bupati Demand Hammanzig mengatakan, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat meningkatkan komitmennya membantu kelangsungan hidup petani tembakau.
Baca: Pengusaha Minta SKT Jangan Naikkan Pajak Konsumsi Dulu Petani Tembakau Bertaruh-Katanya di Temanggung Harga Saat Ini Turun. Selain cuaca buruk, terlihat produsen enggan menyerap.
Al Khadziq mengatakan alasannya adalah karena pajak konsumsi naik, tapi penjualannya turun. Kuota pembelian pabrik telah dikurangi dari 15% menjadi 20%.
“Di lapangan, dampaknya panen menumpuk di rumah petani bukannya dibeli. Kami sangat berharap pemerintah bisa melindungi Temanggung dan daerah lain Kontan.co.id mengutip ucapan Bupati Temanggung:” Separuh penduduk Andalkan tembakau. Kami berharap kenaikan pajak konsumsi tidak tinggi, karena terbukti menurunkan kesejahteraan petani. — Ketua Asosiasi Produsen Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji (Agus Parmuji) mengungkapkan sejak pandemi tersebut, pabrik rokok telah menyerap status tembakau saat ini.
Asia Pacific Tobacco and Tobacco Company ( APTI) mewajibkan, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap produsen tembakau, menunda kenaikan pajak konsumsi.