Mempercepat kinerja Panitia PC-PEN dan bersiap untuk mengubah Perpres No. 82/2020
Laporan reporter Sanus Tribunnews.com
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Covid-19 Komite Manajemen dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN Committee) mengadakan rapat paripurna. Seluruh pimpinan komite akan hadir di Kementerian Perekonomian dan Tatap muka dalam konferensi video.
Rapat pleno panitia PC-PEN memperdebatkan hasil monitoring dan evaluasi panitia dalam kurun waktu satu bulan sejak pelaksanaan tugas PC-PEN, terutama dalam hal efektifitas rencana dan realisasi penyerapan anggaran. Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengatakan: “Membahas hasil pelaksanaan rencana monitoring dan evaluasi (monev) dan realisasi anggaran, serta akan menentukan tahapan dan upaya yang berbeda untuk mempercepat pelaksanaan rencana tersebut”, 2020 Rabu, 26 Maret. Tohir yang memperkenalkan Wakil Kapolri sebagai Wakil Ketua II Kelompok Eksekutif Komite Pencegahan Covid-Menteri Koordinator Airlangga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan kinerja fungsi Panitia PC-PEN dan penilaian satu bulan, perlu segera dilakukan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 Panitia PC-PEN direvisi. Perubahan pertama terkait dengan struktur organisasi dan keanggotaan. Akan dimasukkan dalam amandemen Perpres No. 82/2020, yang akan mempermudah é, pernyataannya. -19. Erick Thohir: Kesehatan pulih dan ekonomi tumbuh-Menteri Koordinator Airlangga mengatakan hanya ada dua level, yaitu level kebijakan / perencanaan dan level perencanaan. Tingkat implementasi. Dari segi kebijakan / perencanaan, hanya ada 7 ketua panitia (menteri yang membidangi koordinasi ekonomi) dan 7 orang wakil ketua (Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Men BUMN, Menkeu, Menkes dan Mendagri). — Pada level pelaksanaan program, terdapat tim pelaksana yang bertugas mengkoordinasikan 2 tim khusus (task group penanganan Covid-19 dan working group PEN). Ditambahkannya. Dengan dukungan pimpinan dari kementerian / lembaga terkait, sesuai dengan isu yang akan dibahas dan diputuskan, tim pelaksana akan fokus pada tanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan. Rencananya adalah mengkoordinasikan satgas kedua.

Kecuali reorganisasi Susunan organisasi dan komposisi anggota panitia dan satgas, serta usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan membakukan pembahasan dan penyusunan rencana mekanisme rencana, mekanisme pelaporan dan alokasi dana kegiatan (anggaran).