Hasil likuidasi reksa dana Minna Padi dinilai cukup baik
Wartawan Tribunnews.com Jakarta, Reynas Abdila melaporkan-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-PT Minna Padi Asset Management (MPAM) Shariah Law Stock Trust (MPAM) Pencalonan Hasil Likuidasi (RD) Tahap II gagal-ini karena gagal. Nasabah yang tidak menerima nilai pengembalian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak mengalokasikan hasil likuidasi nasabah RD Amanah Saham MPAM.

Berdasarkan metode pembubaran tahap kedua pada tanggal 30 September 2020, nilai kekayaan bersih saham RD Amanah MPAM (NAB) mendapat Rp. US $ 198,86 per unit.
Baca juga: Analis Pasar Modal: Tren saham BMRI masih berpotensi naik
Dengan selesainya pengembalian tahap pertama pada Maret 2020, nilai aktiva bersih mencapai 395, Rp 57 per unit. — Nilai pengembalian total pendapatan likuidasi adalah Rp 594,43 per unit. -Bank Australia: Menteri Kehakiman juga meminta investor reksa dana untuk tidak khawatir- “Kalau ROI masih 30% sampai 40%, lumayan, tidak rugi seluruhnya,” kata Wawan. Jumat (16/10/2020). — Situasi pembubaran atau likuidasi berbeda karena nilai pengurus kurang dari Rp 10 miliar. .