Reporter Tribunnews.com Yanuar Riezqi Yovanda melaporkan-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani keputusan bersama (SK) tentang koordinasi internal dan penyediaan informasi. Kerangka subsidi suku bunga. — Pertama, OJK memberikan informasi mengenai debitur UMKM di bank, perusahaan keuangan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) yang memenuhi standar yang ditetapkan. — Kedua, informasi mengenai debitur UMKM di bank dan lembaga keuangan. Perusahaan keuangan adalah data yang terdapat dalam sistem informasi keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.

Baca: Kritik Faisal Basri terhadap Rencana PEN: Utang Negara Jangka Pendek dan Besar terhadap BUMN- “Informasi Debitur PT Permodalan MPME Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) Berasal dari Kementerian Keuangan dan OJK Pernyataan bersama tersebut menyebutkan bahwa perseroan disertai pernyataan dari eksekutif atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan, Kamis (11 Juni 2020). Kementerian Keuangan akan menggunakan informasi Kementerian Kehakiman Jepang sebagai dasar penerbitan subsidi bunga.

Terkait prosedur pelaksanaan mekanisme penyediaan dana masyarakat kepada bank peserta dan pemberian subsidi bunga pinjaman kepada usaha kecil dan menengah dalam bentuk pinjaman partisipatif, rencana tersebut dibuat sesuai dengan peraturan PMK 64 dan PMK 65 / PMK 05/2020 Menteri Keuangan. Peraturan lebih lanjut-baca: Erick Thohir Lantik Bagian Fungsional BIN Menjadi Komisioner Antam – Semua informasi yang diperoleh dalam rangka keputusan bersama ini bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk mempromosikan pemerintahan bersama antara Kementerian Keuangan dan Jepang

Selain itu, optimalkan informasi yang diberikan kepada pemerintah koalisi Jepang untuk menginvestasikan dana dan memberikan subsidi suku bunga berdasarkan rencana PEN.

Baca: Beli Xpander di bulan Juni, ada rencana pembiayaan 2 tahun tanpa bunga

Kementerian Keuangan dan OJK bertanggung jawab atas privasi, penggunaan, dan keamanan informasi yang diperoleh dalam kerangka implementasi untuk mereview pelaksanaan SKB ini sesuai dengan ketentuan regulasi, peraturan perundang-undangan.

Selain itu, implementasi SKB tersebut Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan pemerintah bersama Jepang, dan setidaknya satu rapat koordinasi akan diadakan dalam waktu satu tahun setelah SKB ditandatangani. Pernyataan tersebut menyimpulkan, “Ini merupakan kontribusi untuk menyempurnakan regulasi atau kebijakan masing-masing instansi. “