Reporter Tribunnews.com Yanuar Riezqi Yovanda melaporkan-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani kesepakatan bersama (SKB), termasuk identifikasi bank induk atau bank peserta. -Mengkoordinasikan dan memberikan informasi dalam rangka identifikasi bank peserta, yaitu pertama Kementerian Keuangan akan menyampaikan kepada Kementerian Penerangan dan Kehakiman permohonan informasi mengenai bank peserta yang dapat menjadi standar yang ditetapkan pemerintah, Peraturan No. 23 Tahun 2020.

“Kedua, OJK akan menyampaikan informasi bank yang telah mencapai kriteria bank peserta kepada Kementerian Keuangan dalam waktu 5 hari kerja setelah mendapat persetujuan, dan Kementerian Keuangan juga akan mendapat persetujuan OJK. Setelah menerima permintaan intelijen dari pemerintah Jepang , ”kata pernyataan bersama Kementerian Keuangan dan Pemerintah Jepang, Kamis (11 Juni 2020).

Baca: Erick Thohir Angkat Pejabat BIN ke Komisi Antam

Ketiga, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menetapkan bank peserta berdasarkan informasi dan persetujuan OJK. Memberikan informasi dan cara pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan alokasi modal dan / atau penambahan alokasi modal dari bank peserta.

Baca: Jovi Smart Scene Smart App dapat membantu pengguna smartphone tetap sehat dan sehat

Pertama-tama, dalam rangka evaluasi proposal investasi dana bank peserta, Kementerian Keuangan akan menyampaikan informasi terkait proposal investasi bank peserta ke OJK permintaan.

Setidaknya ada empat hal yang dicantumkan, yaitu pertama, peringkat hasil penilaian kekuatan bank peserta dan / atau bank pelaksana.

Kedua, jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Bank Indonesia c. Sertifikat deposito bank peserta dan / atau bank pelaksana, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Sukkuk Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Syariah Indonesia dan masih beredar. Jumlah dana pihak ketiga.

Ketiga, data restrukturisasi kredit atau bank partisipan dan bank pelaksana telah menyelesaikan rencana ini, nilai tangguhan pembayaran pokok kredit atau dana restrukturisasi hingga 6 bulan, dan data bank telah dilaporkan ke bank .

Keempat, informasi terkini mengenai status pelaksanaan bank peserta dan / atau bank pelaksana

“Informasi ini akan disampaikan oleh OJK kepada Kementerian Keuangan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan informasi dan data Bank tetap menerima persetujuan bank.

Selain itu, Kementerian Keuangan mempertimbangkan informasi, menyetujui atau menolak dana investasi dari bank peserta atau proposal untuk memperpanjang dana investasi. Dari OJK.

“Selain itu, Kementerian Keuangan akan memberikan Informasi mengenai jumlah, waktu dan tanggal penyediaan dana secara elektronik kepada bank peserta OJK dan / atau perpanjangan jumlah, waktu dan tanggal penyetoran dana kepada bank peserta OJK dan / atau mengirimkan surat paling lambat 5 hari kerja, “Berita Drafnya sudah selesai.