Reporter Tribunnews.com, Darmawan Day melaporkan – Jakarta TRIBUNNEWS.COM – Menteri Perindustrian (Kemenperin) percaya bahwa penggunaan gas industri adalah $ 6 per juta d’Unit Thermal Unit (MMBTU) adalah kebijakan yang tepat.

Menurut Kementerian Perindustrian, implementasi semacam ini dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing industri manufaktur negara itu, dan para peserta komersial seharusnya telah mengadopsi harga gas industri untuk waktu yang lama.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan bahwa manufaktur itu alami. Perhatian khusus harus diberikan karena sektor strategis ini adalah penyumbang terbesar terhadap PDB. Agus Gumiwang mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (7 Juni 2020): “Kami berharap kebijakan harga gas bumi ini akan meringankan beban pada manufaktur, terutama dalam pandemi Covid-19 Tekanan di bawah pengaruhnya. “- Membaca: Syahrini membaca informasi tentang peralatan memasak karena memasak untuk istrinya Reino selama pandemi adalah periode khusus untuk istrinya – ia menambahkan bahwa kebijakan harga gas alam industri konsisten dengan Kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada rapat kabinet kecil di bulan Januari. 6 Juni 2020.

“Kepemimpinan Presiden, jadi harga gas alam di industri ini, mengacu pada Keputusan Presiden No. 40 tahun 2016, sama dengan $ 6 per MMBTU,” kata Agus Gumiwang. -Menurut Agus, menetapkan harga gas alam US $ 6 per MMBTU pada ekspor pabrik dapat mendorong industri manufaktur untuk menjadi lebih luas dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

“Oleh karena itu, kami juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperluas daftar penerima manfaat kebijakan,” kata Argus.

Baca: Kisah seorang turis Skotlandia yang bahagia terperangkap di pulau terpencil selama pandemi Covid-19

Agus mengatakan bahwa sebelumnya harga gas alam industri lebih rendah dan hanya diberikan dari Delapan perusahaan di tiga sektor tersebut adalah industri pupuk, petrokimia dan baja.