Upah buruh Tapera dipotong 2,5% Kapan mulai?

JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 (PP Tapera 2020) tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei.
Perumahan Rakyat atau di Tapera Disingkat seperti inilah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. La Tapera diciptakan untuk membantu mengumpulkan dana untuk perumahan pekerja (Tapera). Pegawai Negeri Sipil (ASN). ) Atau pegawai negeri (PNS). Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.
Baca: Soal Pungutan Tapera 2021, Rizal Ramli Kritik Pemerintahan Jokowi: Kenapa Tidak Sabar? Baca: Tenaga Kerja Asing Enam Bulan Harus Menjadi Pelanggan Tapera-Bacaan: Manfaat Tapera Bagi Pelanggan MBR Yang Sudah Memiliki Rumah- Sesuai Rencana yang Diimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, Tapera, ASN Adalah Perumahan PNS Tabungan (Taperum-PNS) adalah peserta baru, dan ASN baru harus mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021. Selanjutnya, keanggotaan Tapera secara bertahap bertambah. Tahap kedua melibatkan BUMN dan BUMD serta pekerja TNI-Polri.
Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri dan pekerja di sektor informal.
Batas waktu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini secepat mungkin belum ditentukan dalam dua tahap.
“Khusus untuk perusahaan swasta, akan dicabut dalam waktu tujuh tahun setelah PP diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.” Badan Pengatur Tapera Ariev Baginda Siregar mengutip harian Kompas (6 Juli 2020) ).
Untuk kontribusi Tapera 3%, pemberi kerja membayar hingga 0,5% dan sisa 2,5% dari biaya pekerja (dipotong dari gaji karyawan kontribusi Tapera) Peserta mandiri, biayanya ditanggung sendiri.