Wartawan Tribunnews.com Yanuar Riezqi Yovanda melaporkan-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Badan Administrasi Perpajakan Negara (DJP) menyatakan bahwa masyarakat atau para wajib pajak (WP) juga bekerja sama membantu pemerintah dalam upaya memerangi pandemi Covid-19. Kenyamanan pajak penghasilan.

DJP Hestu Yoga Saksama, Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas, mengatakan ada lima jenis kegiatan yang dapat memanfaatkan tax convenience.

Pertama-tama, produksi peralatan medis dalam negeri dan produk perawatan kesehatan (yaitu, pembayar pajak) untuk produksi peralatan medis, sterilisasi produk pembersih tangan dan disinfektan dapat memperoleh keuntungan dari pengurangan tambahan 30% dalam biaya produksi dari laba bersih. “Ini termasuk masker bedah dan respirator N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilasi tor, dan reagen uji diagnostik Covid-19,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (20/6/2020). . Kedua, kegiatan donasi yang merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19, yaitu wajib pajak yang memberikan donasi atau donasi sebagai tanggapan atas wabah Covid-19, dapat mempertimbangkan untuk mengurangi donasi atau donasi tersebut dari total pendapatannya. — -Ketiga, lanjut Hestu, di dinas kesehatan yang bertanggung jawab atas kegiatan pengiriman Covid-19, yakni petugas kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid 19 dan menerima remunerasi atau remunerasi lain dari pemerintah. .

“Mungkin semua mendapat tambahan penghasilan karena membutuhkan pajak penghasilan. Dia mengungkapkannya dengan tarif 0% .

Baca: Donald Trump Junior menggunakan Rp 1 untuk pajak warga AS Pendapatan US $ 1 miliar digunakan untuk berburu domba

Keempat, menyediakan aset untuk pengobatan Covid-19. Wajib pajak menyewakan tanah, bangunan atau aset lain dari pemerintah kepada pemerintah sebagai pengelola Bagian dari Covid-19 dan mendapatkan pendapatan sewa dari pemerintah.

“Mereka dapat mengumpulkan pendapatan ini secara penuh karena mereka perlu membayar pajak penghasilan. Hestu mengatakan:” Digitalisasi dapat menjadi sumber baru pendapatan nasional kelima, tambahnya Kegiatan pembelian kembali saham yang dilakukan oleh emiten atau emiten memberikan kemudahan bagi emiten untuk menebus saham perdagangan. Ia menyimpulkan: “Hal ini untuk menjaga stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Biro Jasa Keuangan. Untuk menstabilkan pasar saham. “